Kebonadem.desa.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Kebonadem melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2022.
Pelakasanaan Musdes RKP-Desa mengacu pada Peraturan Mentri Desa, Daerah Tertinggal Dan Trasmigrasi Republik Indonesia NO. 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ,Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Kebonadem untuk tahun anggaran 2022 yang akan datang.
Bertempat di Aula Balai Desa setempat, Sabtu (18/09) pukul. 08.00 sampai selesai, Musdes dihadiri, Ketua BPD dan anggotanya, kepala desa beserta perangkatnya, ketua RT, Pendamping Desa, LPM, Lembaga Pendidikan, PKK, Posyandu, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Musyawarah Desa dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kebonadem Bisri, H menyampaikan “Pada saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 sehingga banyak pekerjaan di tahun 2021 harus terpotong, dikarenakan sebagian besar anggaran harus terfokus pada penanggulangan Covid-19 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa, selain itu Pemerintah Desa diwajibkan dan harus menggelar Rapat Kordinasi tentang pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2022 serta kami akan berusaha untuk merealisasikan rencana dan program kerja demi kemajuan Desa Kebonadem
Dalam kesempatan ini Pendamping Desa Adi memberikan beberapa masukan dan pengarahan terkait perencanaan RKPdes tahun anggaran 2022 dan perencanaan RKPdes tidak menyimpang dari RPJMDes dan visi misi Kepala Desa Kebonadem.
Musyawarah Desa berjalan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wawan Gunawan, ST, dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut, berharap “Musyawarah RKP desa ini sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir skala prioritas yang ditetapkan di dalam RPJM Desa " perencanaan RKPdes tahun anggaran 2022 dan perencanaan RKPdes tidak menyimpang dari RPJMDes dan visi misi Kepala Desa Kebonadem.'Imbuhnya
salah satu agenda dalam musyawrah tersebut pembentukan TIM Verifikasi RKPDes dan Tim Penyusun RKPDes. dengan jumlah 11 anggota . Dalam keanggotaan tersebut diambil dari perwakilan perangkat desa , PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama yang tentunya memperhatikan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan .
>>>> by. Aa.NO
*
Dipost : 18 September 2021 | Dilihat : 925
Share :