MUSDESUS PENETAPAN PERUBAHAN KPM BLT-DD DESA KEBONADEM TA. 2022
kebonadem.desa.id - Pemerintah Desa Kebonadem telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Minggu (26/6/22) bertempat di Aula Balai Desa Kebonadem, yang membahas tentang Penetapan Perubahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) BLT-DD Tahun Anggaran 2022. Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat mulai dari Pemerintah Desa, BPD, Ketua RT /RW, TP. PKK, Karang Taruna, hingga masyarakat umum perwakilan KPM.
Kepala Desa Kebonadem Bisri, H menyampaikan "Musdesus ini diselenggarakan untuk mendapatkan keputusan mufakat berkaitan dengan perubahan KPM BLT-DD TA. 2022, terjadi akibat adanya data KPM BLT-DD yang meninggal dunia, pindah alamat, tercantum dalam daftar KPM Bantuan lainnya/ dobel Bantuan, dan juga adanya peningkatan ekonomi penerima manfaat"
Ketua BPD Kebonadem Wawan Gunawan, ST dalam sambutannya berharap Perubahan tersebut dilaksanakan agar benar- benar sesuai dan tepat sasaran salah satu kriteria KPM BLT-DD adalah merupakan keluarga miskin yang belum menerima bantuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 pasal 33 ayat (1) huruf e, “Kriteria penerima manfaat adalah keluarga miskin yang belum menerima bantuan”. Imbuhnya
Beberapa peserta musyawarah mengusulkan nama-nama Calon Pengganti yang kemudian dilakukan pengecekan serta validasi data yang berlangsung cukup hangat dan kondusif Berdasarkan hasil musyawarah yang dipimpin Sekretaris Desa Kebonadem Nasikhin,H
terdapat 8 (delapan) KPM BLT-DD diganti dengan 8 (delapan) keluarga lain yang memiliki kriteria dan layak mendapat BLT-DD.
Admin by. Aa. NO
Dipost :
27 Juni 2022 | Dilihat : 762
Share :