kebonadem.desa.id -Tim Penyusun atau Perumus Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang terdiri dari 11 (sebelas) anggota yang diketuai Nasikhin.H Sekretaris Desa melaksanakan rapat menyusun agenda kegiatan tahapan RPJMDes Kebonadem pada Minggu (19/7/2020) di Balai Desa Desa Kebonadem.
Dalam rapatnya Tim Penyusun melaksanakan dan merumuskan agenda kegiatan atau tahapan Penyusunan RPJMDes. Dalam rapat penyusunan agenda tahapan RPJMDes hadir Kepala Desa, LPMD,Tomas dan Perangkat Desa dengan untuk merumuskan tahapan penyusunan RPJMDes Kebonadem untuk periode 2020-2026.
Kepala Desa Kebonadem menyampaikan, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa RPJM Desa merupakan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Dalam Pasal 6 Permendagri nomor 114 tahun 2014 berbunyi Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bisri.H Kepala Desa Kebonadem terpilih dan sudah dilaksanakan pelantikan pada tanggal 11/5/2020, ini berarti harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.
Dalam Tim penyusun RPJMDes menghasilkan agenda tahapan penyusunan RPJMDes yang akan dilaksanakan oleh tim Penyusun sampai ditetapkannya Peraturan Desa tentang RPJMDesa Kebonademr untuk periode 2020-2026.
***
***
Dipost : 18 Juli 2020 | Dilihat : 558
Share :