KEBONADEM - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No.5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal, yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal, serta Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal. Telah Memasuki tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditentukan. Ketua P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Desa Kebonadem ,Abdul Rokhman, SE menyampaikan " Pendaftaran bakal calon kepala desa Kebonadem dalam pilkades serentak 2020 dimulai hari Senin (03/02/2020) dan akan ditutup pada Kamis (13/02/2020) , Tempat pendaftaran di Sekretariat Balai Desa Kebonadem pada jam Kerja , Senin - Kamis Jam : 07.00 - 15.30 WIB, Jumat Jam: 07.00 - 10.30 WIB " . Setelah itu , tahapan selanjutnya yaitu penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kades, yang dilaksanakan mulai (14 - 24/02/2020). Kami berharap dalam pelaksanaan pilkades di Desa kebonadem dapat berjalan lancar dari tahap Pencalonan sampai tahap Pemungutan suara (18/03/2020) , kami juga berharap warga masyarakat turut membantu situasi keamanan agar tetap kondusif , walaupun nanti terjadi perbedaan pilihan.Tetap jaga kerukunan kebersamaan dan saling menghargai, agar Sukses Pilkades Desa Kebonadem, pilkades cerdas dan berkualitas.tutur Mujiyati, S.SOS. MA (PJ. Kepala Desa Kebonadem)
Dipost : 03 Februari 2020 | Dilihat : 698
Share :